//]]> Andy Tokoh Muda Luwu Kritisi Lemahnya Pengawasan Badan Usaha Milik Desa -->

Menu Atas

close

Andy Tokoh Muda Luwu Kritisi Lemahnya Pengawasan Badan Usaha Milik Desa

Admin
Jejak Pengabdian. Tokoh muda Kabupaten Luwu Muh. Aryandhy S.Pd Alumni Universitas Muhammadiyah Makassar angkat bicara terkait kesemrautan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Melalui akun facebooknya Andy sapaan akrabnya mengkritisi lemahnya pengawasan Bumdes di Desa. Bumdes seharusnya menjadi usaha ekonomi kolektif di Desa yang dapat membantu masyarakat.
 
Andy menjelaskan "Berdasarkan Permendes nomor 4 tahun 2015, Pasal 12, Ayat (3), Huruf c. bahwa Pengurus (Pelaksana Operasional) BUMDes harus memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.


Merujuk pada siklus tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember, maka pelaksanaan Musdes Laporan Perkembangan Unit-unit Usaha BUMDes Kepada Masyarakat ketentuan pada bulan per semesternya dapat diatur dalam Perdes dan/atau AD dan ART nya. 

Lanjut Andy "Sekarang pertanyaannya, Apakah BUMDes di desa anda sudah menyampaikan Laporan Perkembangan Unit-unit Usaha BUMDes Kepada Masyarakat. Dan Apakah BPD sudah menyelenggarakan Musdes Laporan Perkembangan Unit-unit Usaha BUMDes Kepada Masyarakat. 

"Bumdes bisa saja menjadi tempat korupsi, ketika transparansi keuangannya tidak disampaikan ke masyarakat, Kepala desa dan BPD bertanggungjawab terkait perkembangan Bumdes". Tegas Andy.


Klik Untuk Mengikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi