JAKARTA. Ketua Panitia khusus (Pansus) dana desa Akhmad Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan dana desa oleh UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani indrawati, selaku menteri keuangan diminta untuk menjelaskan kepada publik, penyebab UU tersebut dicabut.
Dimana di dalam pasal 28 angka 8 UU Nomor 2 2020 berbunyi : pada saat peraturan pemerintah pengganti Undang Undang ini berlaku maka pasal 72 ayat 2 beserta penjelasannya Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan keuangan negara untuk penanganan penyebaran corona virus disease 2019 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.
Dikatakan Muqowam yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPD RI ini, ketentuan pasal 28 angka 8 di UU nomor 20 Tahun 2020 sudah sangat jelas bahwa dana desa tak akan ada lagi.
Muqoyyam mendesak kepada kemenkeu menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan dana desa, agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa. Dan itu menurut nya penting bagi masa depan pemerintahan.

