🔥 Breaking News

Jejak Pengabdian: PEDOMAN MEDIA CIBER

PEDOMAN MEDIA CIBER

 

PEDOMAN MEDIA SIBER

Jejak Pengabdian dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi.

Dalam kondisi tertentu yang memiliki kepentingan publik mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.

2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Jejak Pengabdian dapat menyediakan ruang interaksi bagi pembaca melalui komentar atau bentuk partisipasi lainnya.

Setiap pengguna wajib menghormati hukum yang berlaku, norma kesusilaan, serta tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur fitnah, kebencian, diskriminasi, pornografi, perjudian, atau pelanggaran hukum lainnya.

Redaksi berhak menghapus konten yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Jejak Pengabdian melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Setiap koreksi, pembaruan, maupun ralat akan dilakukan secara terbuka dan proporsional.

Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan melalui kontak redaksi yang tersedia.

4. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut.

Pencabutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi, ketentuan hukum yang berlaku, atau alasan etis yang kuat.

Apabila berita dicabut, Jejak Pengabdian akan memberikan keterangan kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.

5. Privasi dan Perlindungan Narasumber

Jejak Pengabdian menghormati hak privasi setiap individu.

Identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, serta narasumber yang memerlukan perlindungan akan dijaga sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

6. Koreksi Konten Cek Fakta

Apabila ditemukan kekeliruan dalam artikel cek fakta, redaksi akan melakukan verifikasi ulang dan memperbarui informasi secara transparan.

Setiap perubahan substansial akan disertai keterangan pembaruan kepada pembaca.

7. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik

Seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses penerbitan konten Jejak Pengabdian wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

8. Pengaduan Pembaca

Pembaca dapat menyampaikan pengaduan, keberatan, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi melalui:

Email: hasyimjendral@gmail.com

Telepon/WhatsApp: 082292330237

Alamat Redaksi: Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Indonesia.

9. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh aktivitas jurnalistik Jejak Pengabdian dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

×