LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai gagal menjalankan kewajiban pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu, termasuk aktivitas tambang milik PT Masmindo Dwi Area.
Kritik tersebut menguat di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan, perekrutan tenaga kerja, hingga lemahnya transparansi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Latimojong.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap dokumen lingkungan hidup. Begitu pula aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemerintah memastikan perlindungan hak pekerja, keselamatan kerja, serta prioritas tenaga kerja lokal.
Namun di lapangan, fungsi pengawasan itu dinilai nyaris tidak terlihat.
Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan peran aktif Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ketika berbagai keluhan terkait perekrutan tenaga kerja lokal, transparansi lowongan pekerjaan, hingga dugaan ketimpangan kesempatan kerja terus bermunculan di sekitar wilayah tambang.
“Pemerintah seolah hanya hadir saat seremoni dan penandatanganan kerja sama, tetapi lemah ketika harus mengawasi perusahaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Latimojong.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada DLH Kabupaten Luwu yang dinilai lebih banyak mengeluarkan pernyataan normatif dibanding melakukan pengawasan terbuka dan independen terhadap potensi dampak lingkungan aktivitas tambang.
Sebelumnya, pihak DLH Luwu pernah menyebut bahwa aktivitas PT Masmindo Dwi Area telah sesuai AMDAL dan regulasi lingkungan. Namun pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan lapangan benar-benar dilakukan dan apakah pemerintah daerah memiliki keberanian untuk bertindak apabila ditemukan pelanggaran.
Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah daerah terkesan lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding menjalankan fungsi kontrol sebagaimana amanat undang-undang.
Akademisi dan aktivis lingkungan sebelumnya juga telah menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Luwu. Sejumlah kajian bahkan menyebut pengelolaan tambang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila pengawasan pemerintah berjalan lemah dan tidak independen.
Ironisnya, di tengah berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu justru terus membangun kerja sama strategis dengan perusahaan tambang, mulai dari sektor ketenagakerjaan hingga program lingkungan hidup.
Publik kini mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu: apakah pemerintah hadir sebagai pengawas yang berpihak kepada rakyat, atau hanya menjadi fasilitator kepentingan perusahaan tambang.
Jika pengawasan terus lemah, maka pemerintah daerah dinilai bukan hanya lalai menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi mengabaikan amanat undang-undang yang mewajibkan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat.


