Breaking News

🔥 Breaking News

Rusli Sunali Soroti Regulasi IUP, Desak Dinas ESDM Sulsel Berikan Kepastian Hukum dan Transparansi Biaya Perizinan

Redaksi Jejak Pengabdian
Senin, 13 Juli 2026

Rusli Sunali Soroti Regulasi IUP, Desak Dinas ESDM Sulsel Berikan Kepastian Hukum dan Transparansi Biaya Perizinan
Rusli Sunali Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas ESDM Sulsel di Gedung DPRD Sulawesi Selatan

Makassar, Jejak Pengabdian –
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Luwu Raya, Rusli Sunali, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait tata kelola sektor pertambangan. Dalam rapat kerja bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, Rusli secara tegas mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk transparansi biaya perizinan.

Sikap tegas tersebut disampaikan Rusli Sunali, yang juga merupakan Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas ESDM Sulsel di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (13/7).

Sebagai wakil rakyat dari Luwu Raya, Rusli menilai masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Masyarakat membutuhkan kepastian dalam proses pengurusan izin pertambangan. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Rusli.

Rusli menegaskan bahwa penyederhanaan proses perizinan merupakan langkah penting dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin. Menurutnya, birokrasi yang mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum akan mendorong masyarakat memilih jalur yang legal.

"Semakin mudah masyarakat mengurus izin tambang, maka semakin kecil peluang munculnya tambang ilegal. Karena itu, sistem pelayanan harus dibuat sederhana dan memberikan kepastian kepada masyarakat," tegas legislator asal Luwu Raya tersebut.

Selain persoalan regulasi, Rusli juga menyoroti banyaknya keluhan dari pelaku usaha mengenai besaran biaya pengurusan izin yang dinilai tidak seragam. Ia meminta Dinas ESDM Sulsel menyusun standar biaya yang terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan perlakuan yang berbeda terhadap pemohon izin.

"Selama ini banyak pengusaha tambang mengeluhkan biaya pengurusan izin yang berbeda-beda. Saya mengusulkan agar seluruh biaya perizinan disusun secara terbuka dan dirinci dengan jelas, mulai dari biaya administrasi, lingkungan hidup, hingga teknis. Dengan begitu masyarakat mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan dan tidak ada lagi kesan diskriminasi dalam pelayanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusli meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran aktif sebagai fasilitator untuk menyelaraskan mekanisme dan pembiayaan perizinan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat.

"Memang ada tahapan pengurusan izin yang menjadi kewenangan kabupaten maupun pemerintah pusat. Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mengambil peran sebagai fasilitator agar seluruh proses dan pembiayaan perizinan bisa diseragamkan. Dengan begitu masyarakat memiliki kepastian, mulai dari biaya di tingkat kabupaten hingga di kementerian, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang membingungkan pelaku usaha," tambahnya.

Bagi Rusli Sunali, kepastian hukum, transparansi biaya, dan kemudahan pelayanan merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang sehat. Ia meyakini penyederhanaan prosedur dan standarisasi biaya tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendorong investasi yang sehat, menekan praktik pertambangan ilegal, serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Selatan.

×