Luwu – Kunjungan pembinaan dan evaluasi pemerintahan desa yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu menjadi perhatian sejumlah pihak dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan pemerintah desa, kegiatan yang dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung desa-desa tersebut disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa serta evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, di tengah pelaksanaan kegiatan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah dana kepada pemerintah desa. Informasi yang beredar menyebutkan nominal yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp7 juta untuk setiap desa yang dikunjungi.
Dalam berbagai informasi yang beredar, nama Kepala DPMD Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, dan Sekretaris DPMD Kabupaten Luwu, Elnita Pakolo, turut disebut terkait kegiatan kunjungan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa kegiatan pembinaan yang dilakukan secara langsung ke desa pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun apabila terdapat biaya atau kontribusi yang dibebankan kepada desa, maka mekanisme dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pengamat pemerintahan desa menilai transparansi menjadi aspek penting dalam setiap kegiatan yang melibatkan pemerintah desa. Selain untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, keterbukaan informasi juga diperlukan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat berharap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan pengawasan yang berlaku. Jika memang terdapat laporan resmi terkait dugaan tersebut, maka proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPMD Kabupaten Luwu terkait informasi yang beredar. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

