//]]> SK 733 Diketok Palu: Kontrak Pendamping Desa 2026 Diputus, Tak Ada Peninjauan Ulang -->

Menu Atas

close

SK 733 Diketok Palu: Kontrak Pendamping Desa 2026 Diputus, Tak Ada Peninjauan Ulang

Admin
Menteri Desa PDT memberikan keterangan pers terkait SK 733 Tahun 2025 yang memutus kontrak Pendamping Desa 2026 tanpa peninjauan ulang.
Pernyataan Menteri Desa PDT mengenai keputusan final SK 733 Tahun 2025 yang berdampak pada tidak diperpanjangnya kontrak Pendamping Desa tahun 2026.
Jakarta — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Surat Keputusan Nomor 733 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPSDM Kemendes PDT bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang terkait kontrak Pendamping Desa tahun 2026.

Menteri Desa PDT menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja nasional yang dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang terhadap tenaga pendamping profesional. Evaluasi mencakup aspek administrasi, kinerja lapangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak.

Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keberatan dari pendamping desa di sejumlah daerah. Pemerintah memastikan keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme internal yang telah disepakati dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan ditetapkannya SK 733 Tahun 2025, maka pendamping desa yang tidak tercantum dalam keputusan tersebut dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak pada tahun 2026. Kemendes PDT menegaskan bahwa tidak tersedia mekanisme peninjauan ulang terhadap hasil evaluasi yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Kemendes PDT menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pendampingan desa ke depan, agar proses rekrutmen dan evaluasi semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembangunan desa.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi