Anggota DPRD Sulsel, Rusli Sunali, menjadi salah satu suara lantang yang mengkritisi keputusan ini. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel (12/11), ia menyebut keputusan pemberhentian tersebut sebagai langkah tergesa yang mengabaikan asas keadilan dan prosedur hukum.
Rusli menilai, pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru pasif. BKD, katanya, semestinya memberi pendampingan hukum, bukan sekadar menunggu hasil vonis. Ia juga menyoroti kesalahan tata kelola pemerintahan, sebab inspektorat kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh menangani kasus ini.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ASN tidak boleh diberhentikan selama masih ada upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK). “Belum inkrah, belum final,” tegasnya.
Pandangan Rusli mengandung pesan moral penting: birokrasi pendidikan tidak boleh terburu-buru mengorbankan tenaga pendidik tanpa dasar hukum yang pasti. Apalagi ketika nilai pelanggaran tidak sebanding dengan dampak sosial dan karier yang harus mereka tanggung.
Rusli juga menyerukan agar DPRD Sulsel, bahkan DPR RI, ikut memantau dan memberi pendampingan kepada dua guru tersebut. Ia tak menutup kemungkinan mengajukan opsi abolisi atau grasi sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia pendidikan, bukan hanya murid yang perlu keadilan guru pun berhak atas perlakuan yang manusiawi dan prosedural.



