Luwu – Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terkait Perjanjian Kerja (PK) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai sorotan tajam. Dalam surat resmi bernomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 tertanggal 27 Januari 2026, disebutkan bahwa guru PPPK paruh waktu yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) hanya diberikan upah sebesar Rp50.000 per bulan.
Ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam poin (2) surat Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, yang menyebutkan besaran gaji/upah pihak kedua sebesar Rp50.000 bagi guru penerima TPG dan TKG. Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan guru dan pemerhati pendidikan.
Sejumlah guru menilai nominal tersebut tidak manusiawi dan mencederai marwah profesi pendidik. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap guru, mengingat beban kerja, tanggung jawab moral, serta peran strategis guru dalam mencerdaskan generasi bangsa tidak sebanding dengan upah yang diberikan.
“Rp50.000 per bulan bukan sekadar kecil, tapi ini penghinaan terhadap profesi guru. Ini bukan soal uang semata, tapi soal penghargaan negara terhadap pendidiknya,” ujar salah seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Luwu yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang belum atau tidak menerima TPG dan TKG bahkan tercatat menerima upah sebesar Rp0. Kondisi ini semakin memperparah kritik terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan keberpihakan kepada tenaga pendidik.
Pengamat pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas pembelajaran di sekolah. Guru yang berada dalam tekanan ekonomi dinilai sulit untuk bekerja secara optimal, terlebih dengan status kerja yang tidak sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terkait polemik besaran upah tersebut. Namun, desakan agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan ini terus menguat, seiring tuntutan untuk menghadirkan sistem pengupahan yang lebih adil dan manusiawi bagi guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Luwu.



