Menurut informasi yang dihimpun, Ketua BPD tersebut menawarkan lahan empangnya kepada pengurus BUMDes dengan nilai sewa yang jauh di atas harga pasar. Tawaran tersebut kemudian dibahas dalam forum internal BUMDes.
Setelah dilakukan kajian sederhana terkait kelayakan usaha dan analisis biaya, pengurus BUMDes sepakat untuk menolak tawaran tersebut. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa harga sewa yang ditawarkan terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan potensi keuntungan usaha, sehingga berisiko merugikan BUMDes.
“Keputusan ini murni untuk menjaga keberlanjutan usaha BUMDes dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan keuangan desa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun, penolakan tersebut diduga memicu kemarahan oknum Ketua BPD. Tidak terima dengan keputusan tersebut, ia kemudian melaporkan salah satu pihak terkait ke pihak berwenang di Luwu dengan tuduhan yang belum jelas dasar hukumnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan pelaporan tersebut merupakan bentuk reaksi atas gagalnya rencana penyewaan lahan yang dinilai tidak menguntungkan bagi BUMDes.
Kasus ini pun menuai perhatian dari berbagai kalangan, terutama terkait pentingnya menjaga integritas pengelolaan BUMDes serta memastikan penggunaan dana desa tetap transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menghambat upaya pembangunan serta pemberdayaan ekonomi desa.


