Kasus P3A Luwu: Dasar Penetapan Tersangka Terungkap, Dugaan Tebang Pilih Masih Disorot

Menu Atas

Kasus P3A Luwu: Dasar Penetapan Tersangka Terungkap, Dugaan Tebang Pilih Masih Disorot

Admin
Kasus P3A Luwu: Dasar Penetapan Tersangka Terungkap, Dugaan Tebang Pilih Masih Disorot

Luwu – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Luwu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menuai sorotan karena dianggap tebang pilih, kini mulai terungkap sejumlah dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Salah satunya adalah dugaan pemotongan dana bantuan secara tidak sah. Oknum yang disebut sebagai “Bang Fausi” bersama kelompoknya diduga meminta potongan sebesar 15–20 persen dari total bantuan, atau berkisar Rp30–39 juta per kelompok, dengan dalih sebagai “biaya jasa” sebelum dana disalurkan kepada petani.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan posisi politik untuk mempengaruhi penentuan kelompok tani penerima program. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan dalam distribusi bantuan yang seharusnya berbasis kebutuhan dan kelayakan.

Tak hanya itu, kualitas pelaksanaan kegiatan di lapangan turut menjadi sorotan. Dana yang tersisa setelah pemotongan disebut tidak digunakan secara optimal, sehingga berdampak pada buruknya hasil pekerjaan, khususnya pada perbaikan jaringan irigasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Meski demikian, polemik belum mereda. Sejumlah kalangan tetap mempertanyakan mengapa penetapan tersangka sejauh ini disebut hanya menyasar pihak tertentu yang berafiliasi dengan partai berlambang pohon beringin. Padahal, dalam perbincangan publik, program tersebut juga dikaitkan dengan nama Muhammad Fauzi dan Sarce Bandaso Tandiasik sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam pengusulan program.

Hingga kini, pihak Kejari Luwu belum memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Pengamat hukum menilai, aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan konstruksi perkara, termasuk alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menghindari persepsi negatif dan memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan petani serta pengelolaan sumber daya air di daerah. Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan tanpa intervensi, agar kepercayaan terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi