Sulawesi Selatan – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kembali menjadi perhatian publik. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih terkendala pada tahapan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulawesi Selatan.
Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran provinsi telah lama diperjuangkan. Mereka menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya penting untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di kawasan tersebut.
Namun demikian, salah satu syarat utama dalam pembentukan DOB adalah adanya persetujuan resmi dari gubernur dan DPRD provinsi induk. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur persyaratan pembentukan daerah, di mana disebutkan bahwa pemekaran wilayah harus mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD provinsi dan gubernur sebagai kepala daerah.
Selain itu, ketentuan lebih rinci juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang menegaskan bahwa usulan pembentukan daerah baru wajib dilengkapi dengan persetujuan DPRD dan kepala daerah dari daerah induk sebagai syarat administratif.
Hingga kini, persetujuan tersebut belum juga terbit, sehingga proses pengajuan ke pemerintah pusat belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kondisi ini menjadi hambatan utama dalam mendorong terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
Pengamat pemerintahan daerah menyebutkan bahwa berbagai pertimbangan menjadi faktor penghambat, mulai dari kesiapan administrasi, potensi fiskal daerah, hingga dinamika politik di tingkat provinsi. Selain itu, pemerintah pusat sendiri saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, yang turut memperlambat realisasi DOB di berbagai daerah, termasuk Luwu Raya.
Di sisi lain, dukungan masyarakat terus menguat. Berbagai aksi dan forum diskusi digelar untuk mendorong percepatan pembentukan provinsi baru tersebut. Tokoh pemuda dan akademisi setempat berharap pemerintah provinsi segera memberikan keputusan yang jelas demi kepastian arah pembangunan kawasan Luwu Raya ke depan.
“Ini bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan persetujuan tersebut akan diputuskan. Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari kedua lembaga tersebut agar perjuangan panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat segera menemukan titik terang.



