//]]> Analisis Hukum Pembentukan Provinsi Luwu Raya: Toraja Utara dan Pemenuhan Syarat Daerah Otonom -->

Menu Atas

close

Analisis Hukum Pembentukan Provinsi Luwu Raya: Toraja Utara dan Pemenuhan Syarat Daerah Otonom

Admin
Ilustrasi peta wilayah Luwu Raya dan Toraja Utara dalam kajian pemenuhan syarat pembentukan provinsi baru sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kajian hukum menunjukkan pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat diproses dengan melibatkan daerah otonom yang telah definitif, termasuk Toraja Utara.

Isu pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mengemuka di tengah dinamika tuntutan pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan. Perdebatan utama yang mengemuka adalah soal pemenuhan syarat jumlah daerah otonom, khususnya desakan untuk menunggu terbentuknya Kabupaten Luwu Tengah. Padahal, dari perspektif hukum administrasi negara, syarat minimal pembentukan provinsi sesungguhnya dapat dipenuhi tanpa harus menunggu pembentukan daerah baru tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan provinsi mensyaratkan paling sedikit lima daerah kabupaten/kota. Dalam konteks Luwu Raya, komposisi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Toraja Utara secara kuantitatif telah memenuhi syarat tersebut.

Secara yuridis, Toraja Utara merupakan daerah otonom yang sah, memiliki pemerintahan definitif, batas wilayah yang jelas, serta kapasitas administratif yang diakui oleh negara. Tidak terdapat norma dalam peraturan perundang-undangan yang melarang penggabungan Toraja Utara dalam pembentukan provinsi baru bersama wilayah Luwu Raya, sepanjang terdapat kesepakatan politik daerah dan dukungan masyarakat.

Namun demikian, dalam praktik perjuangan pemekaran, narasi yang berkembang justru menempatkan Kabupaten Luwu Tengah sebagai syarat mutlak. Pendekatan ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri, mengingat pembentukan kabupaten baru berada dalam rezim kebijakan yang berbeda dan saat ini masih dibatasi oleh moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

Dari sudut pandang hukum tata negara, menunggu terbentuknya daerah yang belum memiliki status hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian (legal uncertainty) dalam proses pembentukan provinsi. Sementara itu, opsi penggabungan dengan daerah yang telah eksis secara hukum, seperti Toraja Utara, menawarkan kepastian administratif dan kepatuhan terhadap asas legalitas.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa stagnasi pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan normatif, melainkan lebih pada dinamika politik lokal dan perbedaan kepentingan antar elite daerah. Ketidakterbukaan terhadap opsi kerja sama lintas wilayah yang sah secara hukum dinilai dapat memperlemah argumentasi konstitusional perjuangan pemekaran itu sendiri.

Dengan demikian, secara akademik dan yuridis, pembentukan Provinsi Luwu Raya seharusnya diarahkan pada pendekatan yang realistis dan berbasis hukum positif. Selama syarat minimal daerah telah terpenuhi dan didukung oleh kajian kemampuan daerah, penggabungan Toraja Utara merupakan opsi konstitusional yang patut dipertimbangkan, tanpa harus menunggu pembentukan daerah baru yang belum memiliki kepastian hukum.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi