//]]> Kepala Desa Bisa Jerat Oknum LSM Pemeras dengan Pasal Pidana -->

Menu Atas

close

Kepala Desa Bisa Jerat Oknum LSM Pemeras dengan Pasal Pidana

Admin
Kepala Desa Bisa Jerat Oknum LSM Pemeras dengan Pasal Pidana

Sulsel
– Praktik pemerasan terhadap kepala desa yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih sering terjadi di berbagai daerah. Modus yang digunakan biasanya berupa ancaman akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa, meski tanpa bukti jelas, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 mengatur bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman bisa dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, Pasal 369 KUHP juga mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun bagi siapa saja yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu melalui ancaman.

Jika pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau jabatan, pelaku dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberi ruang untuk membubarkan dan memberi sanksi pidana bagi LSM yang menyalahgunakan kedudukannya.

Apabila pemerasan dilakukan melalui pesan elektronik seperti WhatsApp, email, atau media sosial, maka pelaku bisa dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, kepala desa tidak perlu ragu untuk menindaklanjuti upaya pemerasan. Keberanian melawan tindakan melawan hukum ini juga penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi