//]]> PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA -->

Menu Atas

close

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Admin
Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa. Penyusunan RPJM desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan selaras dengan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
  • Pembentukan tim penyusun RPJM desa
  • Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  • Pengkajian keadaan desa.
  • Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
  • Penyusunan rancangan RPJM desa.
  • Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  • Penetapan RPJM desa
1.  Pembentukan tim Penyusun RPJM Desa

Kepala desa membentuk tim penyusun RPJM desa, yang terdiri dari:

A. Kepala desa selaku pembina.
B. Sekretaris desa selaku ketua.
C. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris.
D. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Jumlah anggota tim penyusun RPJM Desa kuma paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Tim penyusun RPJM desa, harus mengikutsertakan perempuan titik tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa ( lihat Lampiran Lembar 1.1).

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

A. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
B. Pengkajian keadaan desa.
C. Penyusunan rancangan RPJM desa.
D. Penyempurnaan rancangan RPJM desa.

2.  Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota

Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan desa. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan Mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:

A. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
B. Rencana strategis satuan kerja Perangkat daerah.
C. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
D. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
E. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilih rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan desa, pembinaan dan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa. Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

3. Pengkajian keadaan desa

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan desa dalam rangka menimbang kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan desa meliputi kegiatan sebagai berikut:
A. Penyelarasan data desa.
B. Penggalian gagasan masyarakat.
C. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.

I. Penyelarasan data desa

Penyelarasan data desa dilakukan melalui kegiatan:

  • Pengambilan data dari dokumen data desa;
  • Pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini.
Data desa meliputi: sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa titik hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa titik format data desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagai bahan masukan dalam musyawarah desa guna menyusun perencanaan pembangunan desa.

II. Penggalian Gagasan

Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya desa, dan masalah yang dihadapi desa. Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan, meliputi: (1) penyelenggaraan pemerintahan desa, (2) pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, dan (4) pemberdayaan masyarakat desa.

Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat desa dapat dilakukan melalui musyawarah Dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan perlindungan anak; kelompok masyarakat miskin; dan kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah Dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Jika terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan kerja, tim penyusun RPJM desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.

III. Analisis Data dan Pelaporan

Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan usulan rencana kegiatan yang dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang melampiri dokumen:

  • Data desa yang sudah diselaraskan.
  • Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa.
  • Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan.
  •  rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/ atau kelompok masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala desa hasil pengkajian keadaan desa. Selanjutnya kepala desa menyampaikan laporan kepada badan permusyawaratan desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.

IV. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa

Badan permusyawaratan desa menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah desa membahas dan menyepakati sebagai berikut:
  • Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
  • Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa.
  • Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa,  pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok secara terarah membahas sebagai berikut:
  • Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
  •  Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 tahun.
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
  •  rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM desa.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi