Dana Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu Diduga Tak Seluruhnya untuk Lampu Jalan

Menu Atas

Dana Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu Diduga Tak Seluruhnya untuk Lampu Jalan

Admin
Dana Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu Diduga Tak Seluruhnya Digunakan untuk Lampu Jalan
Dugaan bahwa dana pajak penerangan jalan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk keperluan penerangan publik.

Luwu, Sulawesi Selatan —
Penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Luwu mencapai angka miliaran rupiah setiap tahun. Berdasarkan laporan keuangan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu, realisasi PPJ tercatat sebesar Rp 10,68 miliar pada 2020, Rp 11,26 miliar pada 2021, dan meningkat menjadi sekitar Rp 13,15 miliar pada 2022.

Namun, meskipun penerimaan terus naik, lampu penerangan jalan di berbagai wilayah Luwu masih sangat terbatas. Banyak warga menilai, dana PPJ yang seharusnya digunakan untuk menambah titik penerangan jalan justru belum berdampak nyata di lapangan.

Sebagian Dana Diduga Dialihkan ke Kegiatan Lain

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lingkungan pemerintah daerah, sebagian dana PPJ di Kabupaten Luwu tidak sepenuhnya digunakan untuk biaya penerangan jalan umum (PJU). Dana tersebut diduga dialokasikan ke kegiatan pembangunan lain, seperti pemeliharaan umum dan pengeluaran rutin di luar sektor penerangan jalan. Jika benar demikian, maka penggunaan dana PPJ di luar peruntukan aslinya berpotensi melanggar aturan hukum.

Dasar Hukum Penggunaan Dana PPJ

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak daerah yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 56 ayat (1) menyebutkan:
“Pajak Penerangan Jalan digunakan untuk membiayai pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum.”

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.

Perda ini juga mengatur bahwa hasil pungutan PPJ merupakan pendapatan yang diperuntukkan bagi penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.

Dengan demikian, mengalihkan dana PPJ ke kegiatan di luar penerangan jalan berarti menyalahi ketentuan perundangan.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

Jika terbukti ada pengalihan penggunaan dana PPJ untuk kegiatan non-PJU, hal itu dapat dikategorikan sebagai:

Penyimpangan penggunaan pajak daerah, melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan penggunaan dana publik sesuai peruntukannya.

Bahkan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena adanya “penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.”

Warga Minta Transparansi

Sejumlah warga di Kecamatan Suli dan sekitarnya mengeluhkan minimnya penerangan jalan, padahal tagihan listrik rumah mereka selalu memuat PPJ setiap bulan.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Luwu membuka laporan penggunaan PPJ secara transparan, termasuk berapa dana yang benar-benar dialokasikan untuk lampu jalan di tiap kecamatan.

“Kalau kita tiap bulan bayar PPJ, mestinya ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” ujar salah satu warga Desa Cimpu.

Aktivis masyarakat sipil mendorong agar Inspektorat dan DPRD Luwu melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana PPJ, guna memastikan tidak ada penyimpangan.

Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat memastikan bahwa pajak yang dibayar warga benar-benar kembali untuk kepentingan penerangan publik.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi