JEJAKPENGABDIAN – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menemui jalan buntu. Bukan karena kekurangan syarat wilayah atau minimnya dukungan masyarakat, melainkan akibat ketidakmampuan elit lokal di empat daerah Tanah Luwu untuk bersatu dan menuntaskan administrasi dasar.
Hingga kini, tidak ada satu pun dokumen kesepakatan kolektif yang secara resmi ditandatangani bersama oleh empat kepala daerah di wilayah Luwu Raya. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fakta ini memperlihatkan bahwa hambatan utama pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan berada di pemerintah pusat, melainkan justru bersumber dari elit lokal sendiri. Perbedaan kepentingan politik, sikap saling menunggu, serta lemahnya komitmen bersama membuat proses ini stagnan bertahun-tahun.
Ironisnya, di tengah kegagalan elit menyatukan sikap, rakyat terus didorong untuk bergerak dan menyuarakan aspirasi. Aksi, spanduk, dan narasi perjuangan terus digaungkan, namun tidak dibarengi dengan kerja serius di level pengambil keputusan daerah.
Empat kepala daerah di Luwu Raya memegang peran strategis sebagai pintu awal lahirnya provinsi baru. Tanpa persetujuan bersama, rekomendasi resmi, dan kelengkapan administrasi, seluruh perjuangan hanya akan berhenti sebagai wacana politik dan komoditas kampanye.
Pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak akan lahir dari retorika, simbol, atau tekanan jalanan semata. Ia hanya bisa terwujud melalui persatuan elit lokal, keberanian mengambil keputusan, dan keseriusan menyelesaikan dokumen administratif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka sejarah akan mencatat bahwa Provinsi Luwu Raya gagal bukan karena rakyatnya tidak siap, tetapi karena elitnya tidak pernah benar-benar berjuang bersama.



