Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Belopa Utara Hasyim Y. S.Pd, menyampaikan "di Kecamatan Belopa Utara telah menyalurkan dana desa sebanyak Rp. 604.200.000, dengan penerima manfaat 704 KK. dari 6 desa".
"Di antara enam desa, baru Desa Lebani yang telah menyalurkan BLT Dana Desa tahap ke tiga, saat ini kita masih menunggu kesiapan Desa Paconne untuk penyaluran tahap ketiga juga". dari 207 desa yang ada di Kabupaten Luwu, Alhamdulillah desa Lebani menjadi yang pertama menyalurkan BLT tahap ketiga.
"BLT Dana Desa akan berlanjut sampai September 2020 namun besaran Dana dari Rp. 600.000, akan turun menjadi 300.000 di mulai Bulan Juli mendatang".
Arfan Aras SH. Sekdes Desa Lebani " kami sangat bersyukur penyaluran BLT hari ini Sabtu 6 Juni 2020 di serahkan ke 99 KK yang ada di Desa Lebani berjalan dengan lancar".
Kemendes PDTT telah melakukan perubahan
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).