(Luwu, 27 Juli 2022). Pengelola Eks UPK PNPM mendatangi Sekretariat P3MD Kabupaten Luwu Rabu 27 Juli 2022.
Kedatangan Pengurus Eks UPK untuk menyampaikan keberatannya atas pendataan yang dilakukan oleh pendamping desa.
Kedatangan Eks UPK diterima langsung oleh Tenaga Ahli Kabupaten Luwu serta di hadiri oleh KPW 5 Sulawesi Selatan.
Dalam penyampaiannya melalui juru bicara Akbar, Keberatan terhadap data yang dikirimkan oleh pendamping desa melalui aplikasi tidak berlandaskan hukum yang berlaku, dan dianggap sebagai bentuk kriminalitas, dan mengancam dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pihak Eks UPK merasa bahwa dana yang dikelola serta UPK itu sendiri sudah berbadan hukum dan tidak bisa lagi bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama tegas Akbar.
Pihak P3MD Kabupaten Luwu dalam pertemuan tersebut melalui Said Rasid ST. Menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021, menjadi acuan bagi pendamping desa di seluruh Indonesia
Sesuai dengan arahan dari kementerian desa PDTT. Untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama.
Sesuai arahan dari Mentri desa bahwaTransformasi Eks UPK menjadi BUMdesa Bersama menjadi awal menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun DBM tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd,”
Red: Jendral