//]]> Data Non Sapras Di Genjot Pendamping Desa Luwu -->

Menu Atas

close

Data Non Sapras Di Genjot Pendamping Desa Luwu

Admin


Luwu, Kamis 11 Agustus 2022. Kebijakan pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan di Desa melalui penggunaan Dana Desa, dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini menuntut agar pelaksanaan kegiatan di desa yang diatur dalam Permen 21 Tahun 2020 dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa, secara baik dan transparan.

Pendamping Desa sebagai anak kandung dari Kementrian Desa PDTT di haruskan melakukan pelaporan data sesuai dengan progress kegiatan di desa. Setiap minggu realisasi kegiatan di desa dilaporkan secara rutin setiap minggunya. 

Menurut salah satu Pendamping Desa Kecamatan Ponrang Ikhsan SE, "laporan progress kegiatan yang dilaksanakan di desa sesuai yang kami terima, dilaporkan secara khusus dan merinci, hari ini kembali kami lakukan pelaporan data Non Sapras, seluruh pendamping Desa di Kabupaten Luwu secara maraton melakukan penginputan data". Ungkapnya.

Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Luwu Andi Naimah membenarkan hal tersebut, laporan data yang memang di tugaskan kepada seluruh pendamping desa, harus segera di selesaikan. 

Maka, seluruh Pendamping Desa yang tugaskan secara khusus melakukan penginputan, hari ini kami undang untuk hadir di Sekretariat P3MD Kabupaten Luwu.

 

Red. Jendral 


 


Klik Untuk Mengikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi