Jakarta – Setelah kepolisian menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli, sejumlah kelompok relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan ke kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia.
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh Roy Suryo dan kelompoknya yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. "Ijazah Jokowi itu palsu" kata Roy Suryo. Para relawan menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mereka meminta pihak berwajib untuk memproses laporan tersebut secara hukum dan memberikan sanksi tegas kepada para terlapor.
Roy Suryo sendiri sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus meme candi Borobudur dan di penjara selma 9 bulan. Jika terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik ini, ia berpotensi kembali mendekam di balik jeruji besi.



