Belopa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu telah membahas rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Luwu. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari respons lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat yang mendorong pemekaran wilayah di Kabupaten Luwu.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa setiap usulan pembentukan daerah otonomi baru harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan kabupaten baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, mensyaratkan pemenuhan aspek administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Secara normatif, sejumlah persyaratan dasar calon DOB Luwu Tengah dinilai telah tersedia, khususnya terkait jumlah kecamatan, potensi wilayah, serta dukungan sosial masyarakat. Namun demikian, pemenuhan syarat administratif secara menyeluruh, termasuk persetujuan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, masih memerlukan tahapan lanjutan.
DPRD Luwu menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat paripurna tersebut belum sampai pada tahap penetapan keputusan akhir, melainkan sebagai bagian dari proses awal untuk menilai kelayakan usulan pemekaran. Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap pembentukan DOB Luwu Tengah sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah daerah serta kesesuaian dengan kebijakan nasional terkait penataan daerah.
Sejumlah kalangan menilai, tanpa langkah konkret berupa penyusunan dan pengajuan dokumen resmi ke tingkat provinsi dan pusat, pembahasan DOB berpotensi berhenti pada tataran wacana. Di sisi lain, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku, guna memastikan bahwa proses pemekaran tidak hanya bersifat reaktif terhadap tekanan publik, tetapi berjalan secara terencana dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu terkait tahapan lanjutan pembentukan DOB Luwu Tengah. DPRD Luwu menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan berikutnya.



