Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak transparan kembali menjadi sorotan di sejumlah daerah. Lembaga usaha desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat justru kerap disorot karena dugaan penyimpangan dana dan lemahnya pengawasan.
BUMDes dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Modal usaha yang berasal dari dana desa maupun penyertaan modal pemerintah desa seharusnya dikelola secara terbuka dan dilaporkan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengakses laporan keuangan BUMDes. Bahkan ada kasus di mana pengurus tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada warga desa.
Pengamat tata kelola desa menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana BUMDes. Jika terdapat dugaan penyimpangan, warga dapat mengambil langkah dengan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dan lembaga desa, termasuk BUMDes. BPD dapat meminta penjelasan dari pengurus BUMDes melalui forum musyawarah desa.
Jika persoalan tidak menemukan penyelesaian di tingkat desa, masyarakat dapat melanjutkan laporan ke Inspektorat Daerah di tingkat kabupaten untuk dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes.
Dalam kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat juga dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Agar laporan dapat diproses secara maksimal, masyarakat disarankan menyiapkan bukti pendukung seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, hasil keputusan musyawarah desa, maupun kesaksian warga.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan BUMDes. Tanpa pengawasan masyarakat dan keterbukaan dari pengurus, lembaga usaha desa berpotensi kehilangan tujuan utamanya sebagai penggerak ekonomi desa.
Melalui pengawasan yang aktif dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan, diharapkan pengelolaan BUMDes dapat kembali berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.



