
LUWU, JEJAK PENGABDIAN — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar subsidi, dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilaporkan berlangsung hingga berjam-jam, sementara persediaan solar disebut cepat habis.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang bergantung pada solar untuk menunjang aktivitas usaha dan pekerjaan sehari-hari. Warga mempertanyakan distribusi solar subsidi yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen yang berhak secara optimal.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pelayanan pembelian solar menggunakan jeriken. Di tengah masyarakat, pihak-pihak yang membeli solar menggunakan jeriken dan diduga menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dikenal dengan sebutan pallansir.
Masyarakat menilai aktivitas pembelian menggunakan jeriken perlu diawasi secara ketat. Pasalnya, ketika kendaraan harus mengantre dalam waktu lama, solar yang tersedia di SPBU disebut cepat habis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan distribusi dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Surat Keterangan Usaha Jadi Sorotan
Selain persoalan antrean, masyarakat juga menyoroti mekanisme pengurusan surat keterangan bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan bakar solar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, pemohon terlebih dahulu memperoleh surat keterangan dari pihak kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki usaha yang membutuhkan solar. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus surat keterangan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.
Mekanisme penerbitan dokumen tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait persyaratan, peruntukan, dan pengawasan penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dokumen administrasi digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang membeli solar menggunakan jeriken untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Bahkan, muncul dugaan mengenai kerja sama dengan pihak yang menggunakan mobil tangki BBM nonsubsidi.
Dugaan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang. Belum dapat dipastikan apakah kegiatan yang dikeluhkan masyarakat tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan surat keterangan, pelanggaran distribusi BBM subsidi, atau persoalan lain.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Luwu, Dinas Pertanian, pihak kecamatan, pengelola SPBU, serta instansi yang berwenang dalam pengawasan BBM dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerbitan surat keterangan dan penyaluran solar subsidi.
Pengawasan di lapangan juga diharapkan dapat memastikan bahwa pembelian solar menggunakan jeriken memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, pihak kecamatan, pengelola SPBU, serta pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini.
JEJAK PENGABDIAN
