Dalam pembentukan Tim Desa Tanggap Covid-19 di anjurkan menganggarkan dana penanganan covid 19, melalui tugas Relawan Desa Lawan Covid 19 minimal Rp. 5.000.000 Maksimal Rp. 30.000.000 disesuaikan dengan perbup kabupaten.
Seyogianya dana tersebut dipakai semaksimal dan seefisien di desa. Namun ada saja desa yang menganggarkan dana sampai Rp. 25.000.000, namun tak terpakai sama sekali hanya dipakai membuat posko dan portal (dari bahan bambu). Lalu dana sebesar itu untuk Apa?
Surat Edaran Menteri Desa, SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
A. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
- Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
- Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
- Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi deini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVIF-19.
- Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
- Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke desa;
- Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
- Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
- Penyiapan ruang isolasi di desa.
- Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.