//]]> Siklus Pembangunan Desa -->

Menu Atas

close

Siklus Pembangunan Desa

Admin
I.   KONSEP DASAR PEMBANGUNAN     DESA

A.  Kedudukan Desa

Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,  dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU desa pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan Desa, yaitu yaitu 1 rekognisi 2 subsidiaritas 3 keberagaman 4 kebersamaan 5 kegotongroyongan 6 kekeluargaan 7 musyawarah 8 demokrasi 9 kemandirian 10 partisipasi11 kesetaraan 12 pemberdayaan dan 13 keberlanjutan sementara itu tujuan pengaturan Desa berdasarkan pasal 4 UU desa antara lain:
  • Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI
  • Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Melestarikan dan memajukan adat tradisi dan budaya masyarakat desa.
  • Mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama
  • Membentuk pemerintahan desa yang profesional efisien dan efektif terbuka serta bertanggung jawab
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum
  • Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
  • Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional
  • Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
B. Tujuan Pembangunan Desa

Tujuan pembangunan desa sebagaimana dituangkan, di dalam UU desa, adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengaruh utamaan perdamaian serta keadilan sosial.

Pelibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan merupakan wujud pengaruh utamaan perdamaian dan keadilan sosial. Namun dalam kenyataannya, hingga saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum dapat dijangkau ataupun mengakses pembangunan desa pada berbagai tahapan. mereka ini adalah kelompok masyarakat yang rentan dan terpinggirkan, diantaranya adalah anak-anak perempuan, warga lanjut usia dan tentu saja warga berkebutuhan khusus (disabilitas). Sehingga dampak pembangunan desa sama sekali tidak dirasakan manfaatnya oleh kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

C.  Pembangunan Berskala Desa

Kewenangan lokal berskala Desa, sebagaimana pasal 19 huruf b UU desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan dan kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.

Salah satu bentuk kewenangan Desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang diatur melalui peraturan menteri  Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1037).
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi: bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan Desa. Pelaksanaan kewenangan lokal tersebut memiliki konsekuensi terhadap penyelarasan masuknya program memiliki konsekuensi terhadap penyelarasan masuknya program/ kegiatan pemerintah ke desa. Dalam pasal 20 UU desa ditegaskan, bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa (sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dan b UU desa) diatur dan diurus oleh desa titik pasal ini terkait dengan pasal 81 ayat (4 dan 5) " pembangunan lokal berskala desa dilaksanakan sendiri oleh desa dan pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan pembangunan desa".
Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampua dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampua dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan sehingga akan bisa diterima dan dijalankan.
Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala Desa, pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan Desa, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Tata kelola pemerintahan desa yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan pelaksanaan pelaporan monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.

D.  Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesaan.

Pembangunan pedesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis berbasis perdesaan/rural dengan memperhatikan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan/rural dengan memperhatikan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Masyarakat pedesaan pada umumnya masih memiliki dan melestarikan kearifan lokal kawasan perdesaan yang sangat berhubungan dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis struktur demokrasi serta kelembagaan desa. Pembangunan perdesaan dilaksanakan dalam rangka intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan kemajuan antara wilayah perdesaan dan perkotaan (urban bias). Pembangunan perdesaan diharapkan menjadi solusi bagi perubahan sosial masyarakat desa perdesaan diharapkan menjadi solusi bagi perubahan sosial masyarakat desa.
Prioritas pembangunan berbasis perdesaan (rural_based development) meliputi :
1. Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur Pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutaPengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur Pemerintah desa dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutan;
2. Pemenuhan standar pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa;
4. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa;
5. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan;
6. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa kota; serta
7. Pengawalan implementasi undang-undang Desa secara sistematis, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan.

Aturan tentang pembangunan desa selain uu Nomor 6 Tahun 201 Tahun 2014 tentang desa adalah peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015 2019 yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan terkait pembangunan dan kawasan perdesaan. Salah satu aspek penting dalam pembangunan desa ialah acuan baku berupa standar pelayanan minimal desa (SPM Desa) sebagai hak masyarakat desa mendapatkan jenis pelayanan yang harus disediakan oleh pemerintah sebagai hak masyarakat desa mendapatkan jenis pelayanan yang harus disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan Pemerintah desa di Desa.
Rujukan mengenai aspek pemenuhan SPM desa adalah UU desa dan peraturan pelaksanaannya. Kementerian desa PDTT telah mengembangkan kriteria pengukuran standar pelayanan minimal di desa melalui pendekatan indeks Desa membangun. Dalam pendekatan ini, perkembangan dan pembangunan desa perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam  perkembangan dan pembangunan desa diklasifikasikan dalam 5, status, yakni :
1. Desa sangat Tertinggal;
2. Desa tertinggal;
3. Desa Berkembang;
4. Desa Maju; dan
5. Desa Mandiri.
Klasifikasi status Desa digunakan untuk melihat kondisi perkembangan Desa termasuk  sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan desa serta pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan serta pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

II.  PERENCANAAN

A. Pengertian

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 114 tahun 201 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, ketentuan pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa yang dimaksud perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan badan permusyawaratan desa BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dessumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

B. Mengapa Desa perlu perencanaan

UU desa dalam pasal 79 mensyaratkan keharusan Pemerintah desa untuk melaksanakan perencanaan pembangunan desa dalam rangka menyusun visi bersama membangun desa antara masyarakat dan pemerintah Desa. Visi bersama itu kemudian diselaraskan dengan rencana pembangunan Kabupate rencana pembangunan Kabupaten/ kota yang dituangkan dalam dokumen jangka menengah RPJM desa dan rencana kerja Pemerintah desa rkp desa serta ditetapkan dengan peraturan des yang dituangkan dalam dokumen jangka menengah RPJM desa dan rencana kerja Pemerintah desa rkp desa serta ditetapkan dengan peraturan desa.
Kemudian pasal 115 dalam peraturan pemerintah 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 201 tahun 2014 tentang desa menyatakan, perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM desa rkp desa dan daftar usulan rkp des Rkp desa dan daftar usulan rkp Desa rkp desa dan daftar usulan rkp desa.
Perencanaan pembangunan desa memberikan arah kepada kepala desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencapai visi dan misi Desa menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat Provinsi dan kabupaten/kota serta pengelolaan sumber daya yang dimilikinya.

C.  Peran masyarakat

Ketentuan pasal 80, pasal 81 dan pasal pasal 82 UU desa mengharuskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Selain itu masyarakat desa dijamin haknya dalam memantau dan mengawasi pembangunan.

Keterlibatan Masyarakat merupakan salah satu Kunci keberhasilan pembangunan desa. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan dalam bentuk penggunaan hak menyampaikan pendapat dalam rangka pengambilan keputusan serta akses dan kontrol terhadap sumber daya.

Perencanaan pembangunan desa mendorong partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam pengambilan keputusan termasuk kelompok miskin dan rentan diantaranya anak-anak perempuan lanjut usia warga berkebutuhan khusus disabilitas  sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

D. Peran pemerintah desa
Dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 bab 1 pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunannya sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan dan pembangunan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong.

Klik Untuk Mengikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi