Luwu, Sulawesi Selatan – Kenaikan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah memicu kemarahan besar di tengah masyarakat. Kebijakan yang dianggap menindas ini dinilai jauh melampaui kemampuan ekonomi warga, menimbulkan protes keras dan meluas di berbagai penjuru kabupaten. Bukan sekadar keluhan, namun amarah yang membuncah atas kebijakan yang dianggap dipaksakan tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Warga di sejumlah desa di Kabupaten Luwu mengungkapkan rasa frustasi dan kemarahan mereka. Kenaikan pajak PBB yang drastis, tanpa penjelasan yang transparan dan memadai dari pemerintah daerah, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. "Ini bukan kenaikan pajak, ini penindasan!" teriak seorang warga suaranya dipenuhi amarah.
Para petani dan pedagang kecil di pasar tradisional pun tak kalah geram. Mereka menilai, kenaikan pajak ini menjadi pukulan telak bagi perekonomian mereka yang sudah terpuruk. Harga kebutuhan pokok yang meroket dan pendapatan yang minim semakin memperparah situasi. "Kami sudah susah, kok malah dibebani pajak yang selangit?" ujar seorang pedagang dengan nada kesal.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Luwu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas gelombang protes dan kemarahan warga. Ketidakjelasan dan minimnya sosialisasi mengenai kenaikan pajak ini semakin menyulut api kemarahan masyarakat. Mereka menuntut transparansi dan keadilan, serta meminta pemerintah daerah untuk segera mencari solusi yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Luwu. Ketiadaan dialog terbuka antara pemerintah dan rakyat semakin memperparah situasi dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.