JEJAK PENGABDI, Sulawesi Selatan – Tren konten media sosial yang dibuat oleh para ibu rumah tangga ("emak-emak") belakangan ini telah melampaui batas hiburan dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap norma sosial dan budaya. Meskipun beberapa konten mungkin tampak lucu atau menghibur, banyak di antaranya telah memicu kontroversi dan bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Salah satu dampak negatif yang paling menonjol adalah pelemahan nilai-nilai moral dan etika. Konten-konten yang menampilkan perilaku tidak senonoh, tidak sopan, atau bahkan melanggar hukum telah menjadi viral dan ditiru oleh pengguna lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terkikisnya nilai-nilai kehormatan, kesopanan, dan tata krama yang selama ini dihargai dalam masyarakat.
Selain itu, fenomena ini juga berpotensi memperburuk polarisasi sosial. Konten-konten yang bersifat provokatif, menghina, atau menebar permusuhan dapat memicu perselisihan dan konflik di antara warganet. Kebebasan berpendapat yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam keharmonisan sosial.
Dampak negatif lainnya adalah potensi penyalahgunaan anak. Beberapa konten menampilkan anak-anak dalam situasi yang tidak aman atau tidak pantas, yang dapat berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kerentanan anak-anak terhadap eksploitasi dan kekerasan di ruang digital.
Lebih lanjut, fenomena ini juga dapat menurunkan kualitas diskusi publik. Konten-konten yang tidak berkualitas, tidak berbasis fakta, atau berisi informasi yang salah dapat menyebar luas dan mempengaruhi persepsi publik. Hal ini dapat menghalangi terbentuknya diskusi yang rasional dan produktif tentang isu-isu penting.
Kesimpulannya, meskipun fenomena "emak-emak" di media sosial mungkin tampak sepele, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan. Penting untuk meningkatkan literasi digital dan etika bermedia sosial agar ruang digital dapat digunakan secara bertanggung jawab dan tidak mengancam norma sosial dan budaya. Regulasi yang tegas juga diperlukan untuk mencegah penyebaran konten yang berbahaya dan merugikan.