Sulawesi Selatan - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif dalam menggunakan rekening bank yang dimiliki. Pasalnya, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu berpotensi dibekukan oleh pihak bank.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Rekening tidak aktif seringkali menjadi celah bagi tindak kejahatan seperti pencucian uang dan penipuan. Selain itu, biaya administrasi untuk rekening tidak aktif juga terus berjalan, yang pada akhirnya dapat menggerus saldo nasabah.
"Kami mengimbau kepada seluruh nasabah bank untuk secara rutin melakukan transaksi pada rekening yang dimiliki. Jika memang rekening tersebut sudah tidak digunakan, sebaiknya segera ditutup," ujar Pejabat OJK.
Kriteria Rekening Tidak Aktif:
Umumnya, bank memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan status rekening tidak aktif. Namun, secara garis besar, rekening akan dianggap tidak aktif jika:
- Tidak ada transaksi (debit/kredit) selama jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan atau lebih).
- Saldo rekening berada di bawah batas minimum yang ditetapkan bank.
- Nasabah tidak melakukan konfirmasi atau aktivasi ulang rekening setelah dihubungi oleh pihak bank.
Dampak Rekening Dibekukan:
Jika rekening dinyatakan tidak aktif dan dibekukan, nasabah tidak dapat melakukan transaksi apapun, baik penarikan, transfer, maupun pembayaran. Untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, nasabah harus menghubungi pihak bank dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Tips Agar Rekening Tetap Aktif:
- Lakukan transaksi secara rutin, meskipun hanya nominal kecil.
- Pastikan saldo rekening selalu berada di atas batas minimum.
- Perbarui data diri (nomor telepon, alamat email) secara berkala agar mudah dihubungi oleh pihak bank.
- Jika sudah tidak digunakan, segera tutup rekening tersebut.
Dengan lebih aktif dalam mengelola rekening bank, nasabah tidak hanya terhindar dari potensi pembekuan rekening, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga keamanan sistem perbankan secara keseluruhan.