//]]> Pendamping Desa Pemberdayaan Fasilitasi RPJM Desa -->

Menu Atas

close

Pendamping Desa Pemberdayaan Fasilitasi RPJM Desa

Admin

Belopa Utara-Luwu.  Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa merupakan kewajiban pemerintah desa yakni Kepala Desa menyusun RPJM Desa untuk pembangunan 6 Tahun periode jabatan kepala desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:
  • Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 
Pendamping Desa Pemberdayaan Belopa Utara Hasyim Yasaruddin S.Pd, melakukan bimbingan penyusunan dokumen serta fasilitasi musyawarah desa dalam rangka membahas, serta menampung usulan warga yang ada di desa. Di mulai dari pembentukan tim Penyusun, fasilitasi musyawarah dusun, dan fasilitasi musyawarah desa.
Hasyim, "UU Desa dalam pasal 79 mensyaratkan keharusan pemerintah desa untuk melaksanakan perencanaan pembangunan desa dalam rangka menyusun visi bersama membangun desa antara masyarakat dan pemerintah desa. Visi bersama itu kemudian diselaraskan dengan rencana pembangunan kabupaten/kota yang dituangkan dalam dokumen jangka menengah (RPJM Desa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) serta ditetapkan dengan peraturan desa".
Lanjut Hasyim, "keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan dalam bentuk penggunaan hak menyampaikan pendapat dalam rangka pengambilan keputusan serta akses dan kontrol terhadap sumber daya".
Di Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu terdapat 3 kepala desa yang wajib menyusun RPJM Desa. Penyusunan RPJM Desa ini dilaksanakan selama tiga bulan setelah pelantikan kepala Desa.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi