Hari Bakti Pendamping Desa

Menu Atas

Hari Bakti Pendamping Desa

Admin

Foto:Hasbir Hawid (Tenaga Ahli Kabupaten Luwu)

Untuk mengabadikan peran pendamping desa, menghormati profesi pendamping desa, mencatatkan kontribusi pendamping desa untuk Indonesia.

Abdul Halim Iskandar, Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Menyatakan dan menetapkan 7 Oktober 2022 sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

Dalam pidatonya di Jakarta kemarin, melalui meeting zoom seluruh jajaran yang ada di kabupaten Kota mengikuti secara hikmat penetapan Hari Bakti Pendamping Desa.

Hasbir Hawid tenaga ahli di Kabupaten Luwu, membenarkan hal tersebut di sela sela waktu istirahat setelah mengikuti rangkaian acara "hari ini adalah momentum yang dinantikan oleh seluruh pendamping desa khususnya di Luwu, yang telah mencatatkan kontribusi pendamping desa Untuk Negara Indonesia yang kita cintai", ungkapnya.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi