//]]> Desa Makin Berdaya: Koperasi Jadi Andalan Ekonomi Baru -->

Menu Atas

close

Desa Makin Berdaya: Koperasi Jadi Andalan Ekonomi Baru

Admin

Desa Makin Berdaya: Koperasi Jadi Andalan Ekonomi Baru
Koperasi Desa Merah Putih Desa Makin Berdaya


Ada kabar gembira untuk seluruh desa di Indonesia, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru, namanya Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini membuka peluang emas bagi desa untuk mengembangkan ekonominya melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini resmi berlaku sejak 12 Agustus 2025, dan diharapkan membawa angin segar bagi kemajuan desa.

 

Kenapa Aturan Ini Penting

Pemerintah punya cita-cita besar: ingin melihat desa-desa di Indonesia semakin maju dan mandiri secara ekonomi. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat peran koperasi. Nantinya, koperasi ini diharapkan bisa menjadi tulang punggung desa dalam menyediakan berbagai kebutuhan pokok, layanan kesehatan yang terjangkau, sistem logistik yang efisien, serta mengembangkan berbagai usaha produktif yang sesuai dengan potensi desa.

 

Kepala Desa: Nahkoda Baru Ekonomi Desa

Dalam aturan ini, Kepala Desa memegang peranan kunci. Mereka diberi wewenang untuk memberikan persetujuan pinjaman modal kepada koperasi desa. Namun, keputusan ini tidak bisa diambil sendiri. Kepala Desa wajib bermusyawarah dengan berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus koperasi, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga lainnya. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil akan lebih transparan dan akuntabel.

 

Tugas Berat di Pundak Kepala Desa

Menjadi nahkoda ekonomi desa bukanlah tugas yang ringan. Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa:

 

  1. Mempelajari dengan seksama proposal bisnis yang diajukan oleh koperasi. Jika diperlukan, Kepala Desa bisa menggandeng tenaga ahli agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif.
  2. Mengawal proses pembayaran pinjaman koperasi agar berjalan lancar dan tepat waktu.
  3. Memberikan kuasa kepada pejabat yang berwenang untuk menggunakan Dana Desa jika koperasi mengalami kesulitan membayar angsuran pinjaman.
  4. Mencatat setiap penggunaan Dana Desa secara rinci dan transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  5. Melakukan evaluasi kinerja koperasi secara berkala bersama dengan BPD.

 

Dana Desa: Penyelamat di Kala Sulit, Tapi Ada Batasnya

Aturan ini memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk membantu koperasi membayar angsuran pinjaman jika diperlukan. Namun, ada batasan yang jelas: penggunaan Dana Desa tidak boleh melebihi 30% dari total Dana Desa yang diterima setiap tahun. Selain itu, Kepala Desa juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa serta prioritas pembangunan lainnya.

 

Usaha Apa Saja yang Bisa Didukung oleh Koperasi

Koperasi desa bisa mendukung berbagai macam usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti: membuka kantor koperasi, menyediakan sembako dengan harga terjangkau, membangun klinik desa, membuka apotek, menyediakan fasilitas pergudangan, mengembangkan sistem logistik, serta menjalankan usaha simpan pinjam yang mudah diakses oleh warga. Usaha yang dipilih harus disesuaikan dengan potensi dan kondisi unik yang dimiliki oleh setiap desa.

 

Desa Juga Kebagian Untung

Kabar baiknya, desa tidak hanya menanggung risiko. Jika koperasi berhasil mencetak keuntungan, desa juga akan mendapatkan bagian! Minimal 20% dari keuntungan bersih koperasi akan menjadi milik desa. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan hasil musyawarah desa.

 

Pengawasan Ketat untuk Mencegah Penyelewengan

Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana, koperasi desa akan diawasi secara ketat dari berbagai pihak:

 

  • Pengawasan Eksternal: Menteri Desa akan melakukan pengawasan secara berkala.
  • Pengawasan Internal: Koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha kepada Kepala Desa setiap tiga bulan.

 

Peluang Emas, Tantangan Menantang

Aturan baru ini membuka peluang emas bagi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ada juga tantangan yang harus dihadapi. Pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manajerial yang handal, pengawasan harus dilakukan secara ketat, dan semua pihak harus disiplin dalam mengelola keuangan.

 

Mari Bersama Membangun Ekonomi Desa yang Kuat

Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah maju untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera. Mari kita sambut aturan ini dengan semangat gotong royong dan kerja keras. Dengan begitu, kita bisa membangun ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi