BPSDM Tetapkan Mekanisme Baru Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa

Menu Atas

BPSDM Tetapkan Mekanisme Baru Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa

Admin
Infografis mekanisme dan tahapan pengadaan baru Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari pendaftaran online hingga proses seleksi.
Infografis Mekanisme dan Tahapan Pengadaan Baru Tenaga Pendamping Profesional

Jakarta
– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian menetapkan mekanisme serta tahapan baru dalam proses pengadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang akan mendukung program pendampingan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Mekanisme ini disusun dengan prinsip transparansi, profesionalisme, serta memperhatikan kebutuhan lapangan dan ketersediaan anggaran dari APBN.

Penetapan Kuota dan Tim Seleksi

Kepala BPSDM bertugas menetapkan kuota dan membentuk Tim Seleksi. Tim terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur ASN Kementerian, perguruan tinggi, serta TAPM Pusat. Komposisi tim ditetapkan dengan satu orang sebagai ketua dan lainnya sebagai anggota. Jika jumlah tim lebih dari satu, maka setiap tim dipimpin koordinator sesuai pembagian wilayah dan kebutuhan anggaran.

Pengumuman Resmi Pendaftaran

Ketua Tim Seleksi akan mengumumkan pembukaan rekrutmen TPP melalui laman resmi Kementerian atau kanal resmi lain. Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi dan disampaikan selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum pendaftaran dimulai.


Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui alamat resmi yang tercantum dalam pengumuman. Batas waktu pengumpulan berkas lamaran berlangsung selama tujuh hari kerja, dan ditutup tepat pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.

Tahapan Seleksi
Seleksi TPP dilaksanakan melalui beberapa tahapan:

1. Seleksi Administrasi
  • Berkas pelamar diperiksa kesesuaiannya dengan formasi yang dibuka.
  • Dari tahap ini, akan diambil maksimal 600% pelamar dari jumlah formasi tersedia.
  • Hasil seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh Tim Seleksi, lalu diumumkan secara online.

2. Seleksi Kompetensi
a. Tes Tertulis
  • Peserta yang lolos administrasi mengikuti tes tertulis mencakup kemampuan akademik, wawasan kebangsaan, serta keterampilan teknis pendampingan.
  • Dari hasil tes tertulis, akan dipilih maksimal 300% pelamar dari jumlah formasi.
  • Hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi dan diumumkan melalui laman Kementerian.

b. Tes Wawancara
  • Peserta yang lolos tes tertulis berhak mengikuti wawancara.
  • Wawancara ini menghasilkan 100% peserta yang dinyatakan lulus.
  • Hasil akhir diumumkan secara resmi maksimal tiga hari kerja setelah pelaksanaan, dengan mencantumkan nama peserta lulus maupun tidak lulus.

Komitmen Transparansi
BPSDM menegaskan, setiap tahapan rekrutmen akan diumumkan secara resmi agar proses pengadaan TPP benar-benar terbuka, adil, dan profesional. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tenaga pendamping yang terpilih memiliki kompetensi terbaik untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi