//]]> Carut Marut BLT Dana Desa -->

Menu Atas

close

Carut Marut BLT Dana Desa

Admin
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada warga desa yang terdampak covid 19.

Landasan hukum pemberian BLT Dana Desa tersebut mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Desa Tanggap Covid 19 Dan penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes.

Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menurut Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit 
Penyaluran BLT Dana Desa tidak serta merta di salurkan begitu saja, pendataan yang dilakukan melewati rintangan yang panjang. Pendataan dilakukan mulai dari tingkat RW, RT, dan dilakukan validasi ulang sebelum ditetapkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui musyawarah desa khusus.

Tim gugus desa tanggap covid dan pemerintah desa yang profesional akan melakukan pendataan sedetail mungkin agar dikemudian hari tidak ada klaim warga desa yang berhak menerima namun tidak diberikan.

Di Kabupaten Luwu Sulawesi selatan, terdapat banyak desa yang penyaluran BLT Dana Desa tidak tepat sasaran, dan hanya sebagian kecil desa yang melakukannya sesuai dengan peraturan yang telah disampaikan melalui permendes.

Apa Saja Yang menjadi Temuan :
  • Tidak terlaksananya pendataan dari RW,RT. Hingga banyak warga yang tidak terdata.
  • Kepala Desa masih mementingkan ego politik yang mementingkan teman sejawat, atau rekan saat proses pemilihan kepala desa. Hingga banyak penerima manfaat di desa yang mempunyai ekonomi yang lumayan baik, sedangkan orang yang seharusnya menerima namun bukan rekan dalam pemilihan pilkades tidak diberikan.
  • Penentuan kriteria tidak dipahami sedetail mungkin oleh relawan tugas penanganan covid 19 desa. Hingga menyebabkan banyak yang tidak 
Jangan heran kesemrawutan penyaluran BLT Dana Desa disorot publik, hingga ada yang memakan korban. Demonstrasi penolakan terjadi, perang opini berkumandang, hingga tidak berujung. 

Lalu usaha pemerintah pusat dalam mengeluarkan program jejaring sosial ditengah pandemi covid 19 gagal total. Atas dasar asumsi bahwa tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai peraturan permendes dalam proses pendataan. 


Penulis ; jendral



Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi