LUWU. Dana desa diperuntukkan bagi masyarakat desa, untuk pembangunan desa bidang infrastruktur dan pemberdayaan, sesuai dengan amanat UU tentang Desa Tahun 2014.
Pengawasan dana desa dilakukan oleh masyarakat secara umum, lembaga masyarakat, Universitas, serta lembaga lainnya. Korupsi Dana Desa sering kali dilakukan oleh oknum kepala desa sebagai pemegang kekuasaan di Desa.
Kepala Desa Cimpu inisial A, Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, disinyalir menyalahgunakan dana desa atas pembangunan rumah singgah, sesuai dengan laporan warga masyarakat desa Cimpu.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Luwu. Pemeriksaan tersebut menghasilkan adanya besaran dana desa tdk sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan rumah singgah, serta bahan yang digunakan adalah bahan dari kayu biasa.
Namun Kepala Desa Cimpu inisial A tersebut, masih melenggang bebas tanpa tersentuh oleh hukum, kepolisian maupun kejaksaan.
Warga masyarakat yang dimintai keterangan yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa, "kepala desa masih bebas dan tdk pernah diperiksa dikarenakan oknum tersebut punya banyak relasi pemda Luwu, sehingga loby uang dimungkinkan terjadi, karena begitulah hukum di daerah ini ada uang barang pun tak jalan" katanya dengan sinis.
Pembangunan Rumah Singgah dilakukan dengan memakai pembiayaan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017.


