Luwu. Guna mendukung Program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis oleh Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah mendorong agar masyarakat segera mengurus sertifikat gratis.
Namun sayang, sertifikat yang disebut gratis ini, ternyata masih harus bayar Rp 200 ribu, sampai Rp.500 ribu. Hal ini terungkap saat begitu banyak warga masyarakat yang mengeluh.
Keluhan masyarakat bukan hanya karena harus berbayar, mereka juga ditagih oleh oknum aparat desa layaknya orang yang berhutang piutang kepada tengkulak.
Warga masyarakat yang mengurus prona, mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mensosialisasikan terkait besaran beban biaya administrasi yang dibayar oleh warga yang mengurus sertifikat tanah. Agar tidak terjadi simpang siur biaya beban administrasi. Hal ini pula akan meminimalisir terjadinya pungli di setiap desa yang dilakukan oleh oknum aparat Desa.
Di sejumlah daerah di Kabupaten Luwu khususnya besaran biaya, tidak merata. Dimulai dari 200 ribu sampai 500 ribu dibebankan kepada warga yang mengurus sertifikat prona.
Salah seorang warga desa mengungkapkan "Prona ini tidak dapat disebut gratis lagi, karena kami harus membayar biaya administrasi sampai Rp. 500.000". Kalo ini memang berbayar kenapa desa lain hanya membayar Rp.200.000," ungkap seorang warga.