//]]> Pertamini Itu Ilegal, Dan Merugikan Konsumen Namun Tetap Di Geluti -->

Menu Atas

close

Pertamini Itu Ilegal, Dan Merugikan Konsumen Namun Tetap Di Geluti

Admin
 Dokumen foto aripitstop.com
 
inews3092. Semakin maraknya usaha pertamini bukan hanya di Kota besar, namun merambah sampai ke daerah. Seperti halnya di Kabupaten Luwu, usaha pertamini menjamur di kalangan masyarakat. Di karenakan usaha ini dapat meraut keuntungan yang banyak. Namun di lain sisi penjualan bensin non subsidi ini adalah usaha ilegal. Meski begitu usaha pertamini tetap digeluti oleh masyarakat.

Dikutip dari regional.kompas.com, usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mesin mirip SPBU yang kerap disebut "pertamini", telah dilarang beroperasi oleh pemerintah karena menyalahi undang-undang tentang penjualan minyak dan gas (migas). Usaha pertamini tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 6 BPH Migas RI Tahun 2015.

Sebelum membuka usaha pertamini di daerah selain di Kabupaten Luwu, kebanyakan pengusaha mengajukan izin ke dinas setempat dengan mengaku akan menjual BBM bersubsidi menggunakan botol standar dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun pada kelanjutannya mereka kemudian menjual BBM dengan mesin selayaknya SPBU, menggunakan mesin manual maupun digital.

Khusus di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, hadirnya pertamini di akui kalangan masyarakat pengguna premium, banyak pengusaha pertamini nakal, dan dianggap merugikan konsumen. Dikarenakan mesin digital yang beroperasi di atur sedemikian rupa, hingga perliternya seharga Rp. 8500 biasanya hanya berisi 600 ml, berbeda dengan pedagang yang memakai botol standar.

Dan keluhan msyarakat tentang maraknya jerigen yang bertumpuk pada SPBU, pemerintah maupun swasta, padahal BBM Subsidi mulai di batasi di daerah Kabupaten kota. Bukan itu saja modifikasi tangki mobil pun dilakukan oleh para pengusaha pertamini, untuk mengelabui masyarakat.

Kegiatan ini sudah menjamur di SPBU, seakan menjadi tontonan sehari hari bagi pengguna Bahan Bakar Minyak Subsidi yang mengantre di SPBU untuk mendapatkan BBM.

Pihak pemerintah Kabupaten Luwu khususnya Dinas terkait, belum menanggapi hal tersebut. Tentang Peraturan Nomor 6 BPH Migas RI Tahun 2015, tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi