Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Luwu masih tetap berada di lokasi tugas meski belum ada kontrak dari Kementrian Desa. Sejak berakhirnya kontrak bulan Desember 2020, para pendamping desa diminta untuk tetap dilokasi tugas masing masing sesuai instruksi dari Kementrian Desa.
Adanya permintaan data dari Kementrian Desa yang membludak membuat para pendamping desa jenuh, karena belum adanya kontrak hingga pembayaran gaji yang belum terbayarkan.
Hasrianto Palalongan salah satu pendamping desa di Kabupaten Luwu memilih untuk menggarap sawah sementara waktu sambil menunggu kontrak dari Kementrian desa. "Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, karena belum ada kejelasan kapan kita dikontrak dan di gaji, saya harus ke sawah untuk menanam padi supaya ada hasil untuk bisa kami makan di rumah".
"Kami di instruksikan tetap tinggal di lokasi tugas oleh kementrian, karena banyaknya data yang akan di laporkan, namun pihak kementrian tidak memberikan hak kami secepatnya yakni kontrak dan di gaji. Ungkapnya


