Pemerintah kembali menurunkan permen melaului Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021. Tentang Pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Permen ini menjadi kekuatan bagi desa dalam mengembangkan usaha pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan dana bergulir yang sebelumnya di kelola oleh eks UPK PNPM MP, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga pengelolaan serta pengawasan tidak berjalan optimal. Melalui keputusan pemerintah eks UPK PNPM MP akan di transformasi menjadi BUMDESMA.
Aset eks PNPM Mandiri menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Kementrian Desa PDTT. Dengan adanya Permen tersebut pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten melalui PMD akan melakukan sosialisasi secara berkala hingga nantinya pemerintah desa secara bersama sama dalam lingkup kecamatan akan melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD).
MAD ini menjadi awal pengelolaan dana bergulir dimiliki oleh seluruh desa yang ada pada lingkup kecamatan seluruh Indonesia.