![]() |
| Foto: Aktifitas Tambang Emas Yang Menghabiskan Gunung |
Pegunungan Lantimojong di Sulawesi Selatan menyimpan kekayaan alam yang luar biasa: emas. Estimasi terbaru menunjukkan potensi cadangan emas mencapai 50 ton, bernilai fantastis sekitar 57 triliun rupiah berdasarkan harga emas Antam pada April 2025. Angka ini didasarkan pada penelitian akademis yang kredibel, seperti publikasi Andy Yahya Al Hakimi di jurnal Ore Geology Reviews tahun 2018, dan studi independen lainnya yang memperkirakan sekitar 47,6 ton emas di area konsesi Awak Mas, Salu Bulo, dan Tarra. Kadar emas yang tinggi, berkisar antara 924 hingga 936, semakin memperkuat daya tarik ekonomi wilayah ini.
Penemuan ini telah menarik perhatian PT Masmindo Dwi Area, perusahaan yang telah melakukan eksplorasi intensif di kawasan tersebut sejak tahun 1987. Setelah puluhan tahun riset dan persiapan, perusahaan ini awalnya menargetkan produksi emas pertama pada tahun 2025. Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang signifikan. Bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor yang kerap melanda wilayah pegunungan yang rawan ini, telah menyebabkan penundaan. Selain itu, proses pembebasan lahan untuk operasional tambang juga mengalami kendala, menuntut negosiasi yang panjang dan rumit dengan masyarakat setempat. Akibatnya, produksi emas diperkirakan baru akan dimulai pada tahun 2026.
Potensi ekonomi yang sangat besar ini, tentu saja, membuka peluang signifikan bagi pembangunan daerah. Pendapatan daerah dari royalti dan pajak pertambangan dapat mendanai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Terciptanya lapangan kerja baru juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar. Namun, di balik peluang emas ini, terdapat tantangan yang tak kalah besar, khususnya terkait dengan pengelolaan lingkungan dan aspek sosial.
Eksploitasi tambang emas skala besar, khususnya dengan metode open pit mining (tambang terbuka), berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang negatif. Kerusakan ekosistem hulu sungai akibat erosi dan sedimentasi, pencemaran air oleh logam berat, serta hilangnya keanekaragaman hayati merupakan ancaman nyata. Risiko longsor dan kerusakan lahan juga meningkat, mengancam keselamatan dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang berkelanjutan sangat krusial. Hal ini meliputi:
- Audit AMDAL yang ketat dan transparan: Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalisir konflik.
- Monitoring lingkungan yang independen dan berkala: Pemantauan dampak lingkungan harus dilakukan secara rutin dan independen oleh lembaga yang kredibel dan terpercaya. Data monitoring ini harus dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas perusahaan.
- Program reklamasi lahan pasca tambang yang efektif: Perusahaan harus berkomitmen untuk melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara serius dan efektif, untuk memulihkan fungsi lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang.
- Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan: Masyarakat sekitar harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait operasional tambang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang dapat dinikmati secara adil dan merata oleh masyarakat, serta meminimalisir konflik sosial.
- Pemberdayaan masyarakat lokal: Program pemberdayaan masyarakat lokal harus dirancang dan diimplementasikan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan peluang ekonomi yang tercipta dari kegiatan pertambangan.
Dengan pengelolaan yang bijak dan bertanggung jawab, potensi emas di Lantimojong dapat menjadi berkah bagi masyarakat dan daerah. Namun, jika diabaikan, kekayaan alam ini justru dapat menjadi kutukan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan dan konflik sosial yang berkepanjangan. Pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat setempat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa eksploitasi emas di Lantimojong dilakukan secara berkelanjutan, adil, dan bertanggung jawab. Harta karun ini harus menjadi warisan positif bagi generasi mendatang, bukan beban yang membebani mereka.



