//]]> Mengapa Perusahaan Perusak Alam Sulit Ditutup -->

Menu Atas

close

Mengapa Perusahaan Perusak Alam Sulit Ditutup

Admin
Poster tutup perusahaan pencemar di area hutan gundul akibat deforestasi, aktivis lingkungan protes kerusakan alam
Aksi protes menuntut penutupan perusahaan pencemar yang merusak lingkungan.

Luwu, 5 September 2025
– Desakan masyarakat untuk menutup perusahaan yang dianggap merusak lingkungan terus bergema di berbagai daerah. Namun, penutupan perusahaan tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses hukum, kontrak bisnis, hingga kewenangan pemerintah yang membuat langkah ini sering memakan waktu panjang.

Sejumlah aktivis lingkungan menilai lambannya penindakan sering membuat kerusakan semakin meluas. “Masyarakat sudah berteriak karena hutan habis, sungai tercemar, tapi perusahaan masih beroperasi. Pemerintah seolah ragu untuk menutup,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sulawesi Selatan, Jumat (5/9).

Kontrak dan Izin Usaha Jadi Penghalang


Perusahaan yang beroperasi di sektor tambang, perkebunan, atau industri biasanya mengantongi kontrak resmi dengan pemerintah serta izin usaha dan izin lingkungan. Selama kontrak itu berlaku, pemerintah tidak bisa serta-merta menutupnya tanpa bukti pelanggaran. Jika dipaksakan, pemerintah berisiko dituntut balik oleh perusahaan karena dianggap melanggar perjanjian.

Harus Ada Bukti Pelanggaran


Penutupan perusahaan hanya bisa dilakukan setelah ada bukti kuat, misalnya hasil audit lingkungan yang menyatakan terjadi pencemaran atau pelanggaran izin. Proses ini biasanya melalui tahapan administratif: teguran, pemberian sanksi denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin secara permanen.

Siapa yang Berhak Menutup Perusahaan?


  • Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait seperti Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memiliki kewenangan mencabut izin usaha.
  • Pemerintah daerah berwenang mencabut izin yang mereka keluarkan, misalnya izin lingkungan atau izin lokasi.
  • Pengadilan dapat memutuskan penutupan jika kasus sudah masuk ranah hukum.
  • Otoritas khusus seperti OJK (sektor keuangan) atau lembaga pengawas energi dapat memberikan rekomendasi penghentian.


Dampak Ekonomi Jadi Pertimbangan


Selain persoalan hukum, faktor sosial-ekonomi juga sering menjadi alasan pemerintah berhati-hati. Penutupan mendadak bisa menimbulkan PHK massal dan menurunkan pendapatan daerah. Inilah yang membuat keputusan penutupan kerap berlangsung lama.

Penutup


Meski demikian, banyak pihak menilai pemerintah harus lebih tegas. “Alam yang rusak tidak bisa diganti dengan uang. Jika perusahaan terbukti melanggar, cabut izinnya, tutup perusahaannya, dan pulihkan lingkungan,” tegas perwakilan masyarakat.

Hingga kini, sejumlah perusahaan di daerah masih beroperasi meski menuai protes. Publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan investasi dengan kelestarian lingkungan.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi