![]() |
| Aksi protes menuntut penutupan perusahaan pencemar yang merusak lingkungan. |
Luwu, 5 September 2025 – Desakan masyarakat untuk menutup perusahaan yang dianggap merusak lingkungan terus bergema di berbagai daerah. Namun, penutupan perusahaan tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses hukum, kontrak bisnis, hingga kewenangan pemerintah yang membuat langkah ini sering memakan waktu panjang.
Sejumlah aktivis lingkungan menilai lambannya penindakan sering membuat kerusakan semakin meluas. “Masyarakat sudah berteriak karena hutan habis, sungai tercemar, tapi perusahaan masih beroperasi. Pemerintah seolah ragu untuk menutup,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sulawesi Selatan, Jumat (5/9).
Kontrak dan Izin Usaha Jadi Penghalang
Harus Ada Bukti Pelanggaran
Siapa yang Berhak Menutup Perusahaan?
- Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait seperti Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memiliki kewenangan mencabut izin usaha.
- Pemerintah daerah berwenang mencabut izin yang mereka keluarkan, misalnya izin lingkungan atau izin lokasi.
- Pengadilan dapat memutuskan penutupan jika kasus sudah masuk ranah hukum.
- Otoritas khusus seperti OJK (sektor keuangan) atau lembaga pengawas energi dapat memberikan rekomendasi penghentian.
Dampak Ekonomi Jadi Pertimbangan
Penutup
Meski demikian, banyak pihak menilai pemerintah harus lebih tegas. “Alam yang rusak tidak bisa diganti dengan uang. Jika perusahaan terbukti melanggar, cabut izinnya, tutup perusahaannya, dan pulihkan lingkungan,” tegas perwakilan masyarakat.
Hingga kini, sejumlah perusahaan di daerah masih beroperasi meski menuai protes. Publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan investasi dengan kelestarian lingkungan.



