![]() |
| Pendamping Desa, garda terdepan dalam membangun dan memberdayakan masyarakat desa menuju kemandirian dan kesejahteraan. |
LUWU, 26 September 2025 – Di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peran pendamping desa menjadi semakin krusial. Mereka adalah garda terdepan yang bertugas mendampingi, membimbing, dan memfasilitasi desa dalam mengelola potensi serta mengatasi berbagai tantangan yang ada. Kehadiran pendamping desa sangat dirasakan manfaatnya, terutama dalam mengawal implementasi program-program pembangunan di seluruh pelosok Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendamping desa memiliki fungsi utama sebagai fasilitator, mediator, dan motivator dalam proses pembangunan desa. Mereka bertugas untuk:
- Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa: Pendamping desa memberikan pelatihan dan pendampingan kepada perangkat desa dalam hal perencanaan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan program pembangunan. Tujuannya adalah agar aparatur desa memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola desa secara mandiri dan profesional.
- Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat: Pendamping desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Mereka membantu menciptakan forum-forum diskusi dan musyawarah desa yang inklusif, sehingga setiap warga memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan berkontribusi dalam pembangunan desa.
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Potensi Desa: Pendamping desa membantu desa mengidentifikasi dan mengembangkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kearifan lokal yang dimiliki. Mereka memberikan pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan pariwisata, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengawal Penggunaan Dana Desa: Pendamping desa memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa. Mereka memberikan pendampingan dalam penyusunan APBDes, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta pelaporan keuangan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dedikasi dan kerja keras para pendamping desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Masyarakat desa pun semakin berdaya dan mampu mengelola potensi yang dimiliki untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.



