Makassar, 5 September 2025 – Isu kesejahteraan Pendamping Lokal Desa (PLD) kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa upah mereka sebesar Rp 2.700.000 per bulan masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menetapkan besaran UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527,37. Artinya, terdapat selisih hampir Rp 1 juta dari gaji yang diterima oleh ratusan PLD yang tersebar di desa-desa seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Pendamping Lokal Desa memiliki peran penting dalam mendampingi pemerintahan desa, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, besaran upah yang mereka terima dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Salah seorang PLD di Kabupaten Luwu mengungkapkan, gaji yang diterima jauh dari cukup, apalagi jika dibandingkan dengan standar hidup layak. “Kami dituntut bekerja penuh waktu, tapi gaji masih di bawah UMP. Tentu ini tidak adil jika melihat tanggung jawab yang kami emban,” ujarnya.
Sejumlah organisasi pendamping desa pun menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi skema honorarium bagi PLD. Mereka berharap upah dapat disesuaikan dengan standar UMP agar para pendamping dapat bekerja lebih optimal tanpa terbebani masalah kesejahteraan.



