//]]> Diduga Ada Kejanggalan: Pembayaran BPJSTK Tenaga Pendamping Profesional Seluruhnya Ditanggung Pekerja -->

Menu Atas

close

Diduga Ada Kejanggalan: Pembayaran BPJSTK Tenaga Pendamping Profesional Seluruhnya Ditanggung Pekerja

Admin
Diduga Ada Kejanggalan: Pembayaran BPJSTK Tenaga Pendamping Profesional Seluruhnya Ditanggung Pekerja

Jakarta – Polemik tengah mencuat di kalangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pasalnya, dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), seluruh beban iuran justru ditanggung oleh pihak TPP sebagai penerima kerja, bukan dibagi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi, seharusnya beban pembayaran iuran BPJSTK dibagi dua:

Pemberi kerja (Kemendes PDTT) menanggung sebesar 4,24%, dan

Penerima kerja (TPP) menanggung sebesar 2%.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh beban sebesar 6,24% ditanggung sepenuhnya oleh TPP, tanpa kontribusi dari pihak pemberi kerja sebagaimana ketentuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari para pendamping desa di berbagai daerah.

“Kami merasa janggal, karena secara aturan jelas bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban membayar sebagian iuran BPJSTK. Tapi kenyataannya, potongan penuh justru dibebankan kepada kami,” ujar salah satu pendamping desa yang enggan disebutkan namanya.

Para pendamping menilai bahwa kewajiban Kemendes PDTT sebagai pemberi kerja untuk menanggung sebagian iuran BPJSTK tidak dilaksanakan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk membayar bagian pemberi kerja dalam BPJSTK tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Desa PDTT belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembayaran iuran BPJSTK bagi tenaga pendamping profesional tahun berjalan.

Pakar ketenagakerjaan menilai, bila benar seluruh beban iuran ditanggung oleh pekerja, maka terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar hubungan kerja, di mana pemberi kerja memiliki tanggung jawab hukum atas sebagian iuran jaminan sosial tenaga kerja.

“Pemberi kerja wajib membayar sebagian iuran BPJSTK. Bila hal itu dialihkan seluruhnya kepada pekerja, ada pelanggaran administratif dan bisa menimbulkan temuan audit,” jelas seorang pakar hukum.

Para pendamping berharap agar Kemendes PDTT segera memberikan klarifikasi dan koreksi, mengingat pemotongan tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan bersih TPP di seluruh Indonesia.

Ikuti Blog Jejak Pengabdi

Ikuti Jejak Pengabdi